Sosiologi merupakan suatu ilmu yang masih muda, walau telah mengalami perkembangan yang cukup lama, setiap manusia mengenal kebudayaan dan peradaban, masyarakat manusia sebagai proses pergaulan hidup yang telah menarik perhatian. Pemikiran terhadap masyarakat lambat laun mendapat bentuk sebagai suatu ilmu pengetahuan yang kemudian dinamakan sosiologi, pertama kali terjadi di Eropa.
1 Selo Soemarjan, Sosiologi Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Gajah. Mada Press, 1962), hlm. Keluarga adalah suatu kelompok sosial yang ditandai oleh tempat tinggal bersama kerja. Ajaran tasawuf. Buku yang pertama kali disusun untuk. Download daftar pustaka buku sosiologi for FREE. All formats available for PC, Mac, eBook Readers and other mobile devices. Download daftar pustaka buku sosiologi.pdf.
Pada abad 19 Auguste Comte menulis beberapa buah buku yang berisikan pendekatan-pendekatan umum untuk mempelajari masyarakat. Dia beranggapan saatnya telah tiba bahwa sumua penelitian terhadap permasalahan kemasyarakatan dan gejala-gejala masyarakat memasuki tahap akhir, yaitu tahap ilmiah. Sosiologi (1839), berasal dari kata latin socius yang berarti “kawan” dan logos yang berarti “kata” atau “berbicara”. Jadi sosiologi berarti “berbicara mengenai masyarakat”. Bagi Comte sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan sosiologi harus di bentuk berdasarkan pengamatan terhadap masyarakat bukan merupakan spekulasi.
Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan ditelaah dengan krisis setiap orang lain yang mengetahuinya. Ilmu pengetahuan dapat di bedakan menurut sifat dan objeknya. Menurut sifat ilmu pengetahuan di kelompokan menjadi:. Ilmu pengetahuan yang bersifat eksak. Ilmu pengetahuan yang bersifat non-eksak. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut:.
Sosiologi bersifat empiris, ilmu pengetahuan itu didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat serta hasinya tidak bersifat spekulatif. Sosiologi bersifat teoretis, ilmu pengetahuan tersebut selalu berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi dan menyusunnya menjadi sebuah teori. Sosiologi bersifat komulatif, teori sosiologi dibentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada dalam arti diperbaiki, memperluas dan memperhalus teori yang lama. Sosiologi bersifat non etis, yang mempersoalkan fakta tertentu untuk tujuan menjelaskan fakta tersebut secara analitis. Sosiologi mempelajari masyarakat dalam keseluruhannya dan hubungan-hubungan antara orang-orang dalam masyarakat.
Beberapa definisi sosiologi:. Pitirim Sorokin, Sosiologi ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala social, gejala social dengan gejala nonsosial, cirri-ciri umum semua gejala social. Roucek dan Warren Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia dalam antar kelompok-kelompok. William F Ogburn dan Meyer F Nimkoff Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi social dan hasilnya yaitu organisasi social. J.A.A van Doorn dan C.J Lammers Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil. Seorang filsuf Barat yang pertama kali menelaah masyarakat secara sistemmatis adalah Plato ( 429-347 SM ), bahwa masyarakat sebenarnya merupakan refleksi dari manusia perorangan dan suatu masyarakat akan mengalami kegoncangan. Artistoteles (348-322 SM) mengikuti system analisis secara organis dari Plato.
Dalam bukunya politic, Aristoteles mengadakan suatu analisis mendalam terhadap lembaga-lembaga politik dalam masyarakat. Pada akhir abab pertengahan muncul ahli filsafat Arab, Ibn Khaldun (1332-1406) yang mengemukakan beberapa prinsip pokok untuk menafsirkan kejadian-kejadian social dan peristiwa dalam sejarah. Prinsip-prinsip yang sama akan dijumpai bila ingin mengadakan analisis terhadap timbul tenggelamnya Negara-negara.
Pada zaman Renaissance (1200-1600), tercatat nama-nama seperti Thomas More dengan Utopia –nya dan Campanella yang menulis City of the Sun. Mereka masih sangat terpengaruh oleh gagasan-gagasan terhadap adanya masyarakat yang ideal. Berbeda dengan mereka adalah N. Machiavelli yang menganalisis bagaimana mempertahankan kekuasaan. Abad ke-17 ditandai dengan munculnya tulisan Hobbes (1588-1679) yang berjudul The Leviathan. Dia beranggapan bahwa dalam keadaan alamiah, kehidupan manusia didasarkan pada keinginan-keingginan yang mekanis sehingga manusia sering berkelahi. Akan tetapi, mereka mempunyai pikiran hidup damai dan tentram adalah jauh lebih baik jika mereka mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
Abad ke-18 muncul ajaran-ajaran seperti John Locke (1632-1704) dan J.J. Rousseau (1712-1778) yang masih berpegang pada konsep kontrak social dari Hobbes. Menurut Locke, manusia pada dasarnya memiliki hak-hak asasi yang berupa hak untuk hidup, kebebasan dan hak atas harta.
Rousseau berpendapat bahwa kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah menyebabkan tumbuhnya suatu kolektivitas yang memiliki keinginan-keinginan sendiri, yaitu keinginan umum.Pada abab ke -19 muncul ajaran seperti Saint Simon (1760-1825) menyatakan bahwa manusia hendaknya di pelajari dalam kehidupan kelompok. Hal yang menonjol dari sistematika Comte adalah penilaiannya terhadap sosiologi, yang merupaka ilmu pengetahuan yang paling kompleks, dan merupakan suatu ilmu pengetahuan yang akan berkembang dengan pesat sekali. Comte kemudian membedakan antara sosiologis statis dan dinamis. Sosiologi statis memusatkan perhatian pada hukum-hukum statis yang menjadi dasar dari adanya masyarakat. Studi ini mempelajari aksi-aksi dan reaksi timbal balik dari system-sistem social. Sosiologi dinamis merupakan teori tentang perkembangan dalam arti pembangunan.
Ilmu pengetahuan ini menggambarkan cara-cara pokok dalam mana perkembangan manusia terjadi dari tingkat intelegensia yang rendah ketingkat yang lebih tinggi. Comte yakin bahwa masyarakat berkembang menuju suatu kesempurnaan.
Mazhab Setelah Comte Mazhab Geografi dan Lingkungan Mazhab Geografi dan Lingkungan telah lama berkembang. Dengan kata lain, jarang sekali terjadi para ahli pemikir menguraikan masyarakat manusia terlepas dari tanah atau lingkungan dimana masyarakat itu berada. Masyarakat hanya mungkin timbul dan berkembang apabila ada tempat berpijak dan tempat hidup bagi masyarakat tersebut. Teori yang termasuk mazhad ini adalah ajaran-ajaran dari Edward Buckle yang berasal dari Inggris (1821-1862) dan Le Play dari Prancis (1806-1888). Dalam karyanya History of Civilization in England, Buckle meneruskan ajaran-ajaran yang sebelumnya tentang pengaruh keadaan alam terhadap masyarakat.
Mazhab Organis dan Evolusiuner Herbert Spencer adalah orang pertama-tama menulis tentang masyarakat atas dasar data empiris yang kongkret. Dia telah memberikan suatu model kongkret yang secara sadar maupun tidak telah diikuti oleh sosiolog setelah dia. Suatu organisme menurut Spencer, akan bertambah sempurna apabila bertambah kompleks dan dengan adanya diferensiasi antara bagian-bagiannya.
Spencer ingin membuktikan bahwa masyarakat tanpa diferensiasi pada tahap pra industry secara intern tidak stabil karena terlibat pertentangan-pertentangan diantara mereka sendiri. Selanjutnya dia berpendapat bahwa masyarakat industry yang telah terdiferensiasi dengan mantap, aka nada suatu stabilitas yang menuju pada kehidupan yang damai. Ajaran Spencer berpengaruh besar sekali terutama di Amerika Serikat. Salah satunya W.G Summer (1840-1910) salah satu hasil karyanya adalah Folkway.
Folkway dimaksudkan dengan kebiasaan-kebiasaan social yang timbul secara tidak sadar dalam masyarakat, yang menjadi bagian dari tradisi. Division of Labor karya Emile Durkheim termasuk mazhab ini. Durkheim menyatakan bahwa unsure-unsur dalam masyarakat adalah factor solidaritas. Dia membedakan masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis dan solidaritas organis.
Masyarakat dengan solidaritas mekanis, warga-warga masyarakat belum mempunya diferensiasi dan pembagian kerja, masyarakat memiliki kepentingan dan kesadaran yang sama. Masyarakat dengan solidaritas organis, yang merupakan perkembangan dari masyarakat solidaritas mekanis, telah memiliki pembagian kerja yang ditandai dengan derajat spealisasi tertentu. Sebagaimana halnya dengan Spencer dan Durkheim, Ferdinand Tonnies dari Jerman (1855-1936) juga terpengaruh oleh bentuk-bentuk kehidupan social yang lain. Hal yang penting bagi Tonnies adalah bagaimana warga suatu kelompok mengadakan hubungan dengan sesamanya.
Tonnies berpendapat bahwa dasar hungungan tersebut disatu pihak adalah factor perasaan, simpati, pribadi, dan kepentingan bersama. Di pihak lain dasarnya adalah kepentingan-kepentingan rasional dan ikatan-ikatan yang tidak permanen sifatnya.
Mazhab Formal Ahli piker yang menonjol pada mazhab ini, kebanyakan dari Jerman yang terpengaruh oleh ajaran-ajaran Immanuel Kant. Georg Simmel (1858-1918) menyatakan elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut. Selanjutnya dia berpendapat bahwa pelbagai lembaga di dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Menurut Simmel, seseorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi. Leopold von Wiese (1876-1961) berpendapat bahwa sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antarmanusia tanpa mengkaitkannya dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah. Alfred Vierkandt (1867-1953) menyatakan bahwa sosiologi menyoroti situasi-situasi mental yang berasal dari hasil perilaku yang timbul sebagai akibat interaksi antar individu dan kelompok dalam masyarakat.
Mazhab Psikologi Gabriel Tarde (1843-1904) dari perancis. Dia mulai denagnsuatu dugaan atau pandangan awal bahwa gejala social mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan – kepercayaan dan keinginan-keinginan. Keinginan utama Tarde adalah berusaha untuk menjelaskan gejala-gejala social di dalam kerangka reaksi-reaksi psikis seseorang.
Salah satu sosiolog dari Amerika, Richard Horton Cooley (1864-1926) menyatakan bahwa individu dan masyarakat saling melengkapi, dimana individu hanya akan menemukan bentuknya di dalam masyarakat. Di Inggris yang terkenal adalah L.T Hobhouse (1864-1929) yang sangat tertarik pada konsep-konsep pembangunan dan perubahan social. Dia menolak penerapan prisip-prinsip biologis terhadap studi masyarakat manusia; psikologi dan etika merupakan criteria yang diperlukan untuk mengukur perubahan social. Mazhab Ekonomi Di mazhab ini akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Marx (1818-1883) dan Max Webber (1864-1920).
Marx telah mempergunakan metode-metode sejarah dan filsafat untuk membangun suatu teori tentang perubahan yang menunjukan perkembangan masyarakat menuju suatu keadaan dimana ada keadilan social. Menurut Marx, selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan Webber menyatakan bahwa bentuk organisasi social harus diteliti menurut prilaku warganya, yang motivasinya serasi dengan harapan warga-warga lainnya. Mazhab Hukum Durkheim menaruh perhatian yang besar tehadap hukum yang dihubungkannya dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di masyarakat.
Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat-ringannya tergantung pada pelanggaran, anggapan-anggan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Tujuan kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengemablikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya kaidah hukum. Max Webber yang mempunyai latar belakang prndidikan hukum dapat dimasukan dalam mazhab ini.
Dia telah mempelajari pengaruh politik, agama dan ekonomi terhadap perkembangan hukum. Disamping itu, dia juga menyoroti pengaruh para cendikiawan hukum, praktikus hukum, dan para hororatioren terhadap perkembangan hukum. Bagi Webber hukum rasional dan formal merupakan dasar bagi suatu Negara modern. Konsep budaya hukum di perkenalkan di Amerikan pada tahun60-an oleh Lawrence M. Friedmann lewat tulisannya yang berjudul “Legal Culture and Social”. Menurut Lev, konsepsi budaya hukum menujuk pada nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum ( substantif) dan proses hukum (hukum ajektif). Budaya hukum pada hakikatnya mencakup 2 komponen pokok yang saling berkaitan, yakni nilai-nilai hukum substantif dan nilai-nilai hukum ajektif.
Nilai-nilai hukum hukum substantif beisikan asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi dan pengunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, hal-hal yang secara social dianggap salah atau benar. Nilai-nilai hukum ajektif mencakup sarana pengaturan social maupun pengelolaan konflik yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan. Di dalam perkembangan selanjutnya Lev memperkenalkan konsepsi system hukum yang mencakup struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Struktur hukum merupakan suatu wadah, kerangka maupun system hukum., yakni susunan daripada unsure-unsur system hukum yang bersangkutan. Substansi hukum mencakup norma-norma atau kaidah mengenai patokan prilaku yang pantas dan prosesnya. Budaya hukum mencakup segala macam gagasan, sikap, kepercayaan harapan maupun pendapaty-pendapat mengenai hukum. Pada dasarnya terdapat dua jenis cara kerja atau metode, yaitu metode kualitatif dan metode kuantitatif.
Metode kualitatif mengutamakan bahan yang sukar dapat di ukur dengan angka-angka atai denganukuran lain yang bersifat eksak, walaupun bahan-bahan tersebut terdapat dengan nyata di dalam masyarakat. Di dalam metode Kualitatif termasuk metode historis dan metode komparatif. Metode historis menggunakan analisis atas peristiwa-peristiwa masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum.
Metode komparatif mementingkan perbandingan antara bermacam-macam masyarakar berserta bidang-bidangnya untuk memperoleh perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan serta sebab-sebabnya. Metode kuantitatif mengutamakan bahan-bahan keterangan dengan angka-angka, sehingga gejala-gejala yang di teliti dapat diukur menggunakan scalar-skalar, indeks, tabel dan formula-formula yang semuanya menggunakan ilmu pasti atau matematika. Yang termasuk metode kuntitatif adalah metode ststistik yang bertujuan untuk menelaah gejala-gejala social secara matematis. Disamping metode-metode diatas, metode sosiologi lainnya berdasarkan penjenisan antara metode induktif yang mempelajari suatu gejala yang khusus untuk mendapatkan kaidah-kaidah yang berlakudalam lapang yang lebih luas, dan metode deduktif yang mempergunakan proses sebaliknya, yaitu mulai dengan kaidah-kaidah yang dianggap berlaku secara umum untuk kemudian dipelajari dalam keadaan khusus. TOKOH-TOKOH YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN SOSIOLOGI. Auguste Comte, seorang Prancis, merupakan bapak sosiologi yang pertama-tama member nama pada ilmu tersebut ( socius dan logos). Dia mempunyai anggapan bahwa sosiologi terdiri dari dua bagian pokok, yaitu social statistic dan social dynamic.
Sebagai social statistic, sosiologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara lembaga-lembaga kemasyarakatan. Sebagai social dynamic, meneropong bagaimana lembaga-lembaga itu berkembang dan mengalami perkembangan sepanjang masa. Menurut Comte, masyarakat harus diteliti atas dasar fakta-fakta objektif dan dia juga menekankan pentingnya penelitian-penelitian perbandingan antara pelbagai masyarakat yang berlainan. Hasil karya Comte yang terutama adalah. Le Play mengenalkan suatu metode tertentu di dalam meneliti dan menganalisis gejala-gejala social, yaitu dengan jalan mengadakan observasi terhadap fakta-fakta social dan analisis induktif. Kemudian ia juga menggunakan metode case study dalam penelitian-penelitian social.
Penelitian-penelitiannya terhadap masyarakat menghasilkan dalil bahwa lingkungan geografis menentukan jenis pekerjaan dan hal ini mempengaruhi organisasi ekonomi, keluarga, serta lembaga-lembaga lainnya. Karangan-karangan yang pernah di buatnya. Lester Frank Ward (1841-1913) Ward merupakan salah satu pelopor sosiologi di Amerika. Tujuan utamanya adalah membentuk suatu system sosiologi yang akan menyempurnakan kesejahteraan umum manusia. Menurutnya sosiologi bertujuan menetili kemejuan-kemajuan manusia. Ia membedakan antara pure sociology (sosiologi murni) yang meneliti asal dan perkembangan gejala-gejala social dan applied sociology (sosiologi terapan) yang khusus mempelajari perubahan-perubahan dinamis dalam masyaraka karena usaha-usaha manusia.
Hasil karyanya adalah. Vilfredo Pareto (1848-1923) Teori Pareto didasarkan pada observasi terhadap tindakan-tindakan, eksperimen terhadap fakta-fakta dan rumus-rumus matematis. Menurut dia, masyarakat merupakan system kekuatan yang seimbang dan keseimbangan tersebut tergantung pada cirri-ciri tingkah laku dan tindakan-tindakan manusia dan tindakan-tindakan manusia tergantung dari keinginan-keinginan serta dorongan-dorongan dari dalam dirinya. Buku yang pernah ditulisnya antara lain Treatisme on General Sociology (3 jilid,1917), yang diterjemahkan ke bahasa Inggris dengan judul The Mind and Society. Georg Simmel (1858-1918) Menurut Georg Simmel, sosiologi merupakan ilmu pengtahuan khusus, yaitu satu-satunya ilmu pengetahuan analitis yang abstrak diantara semua ilmu pengetahuan kemasyarakatan. Masyarakat merupakan suatu proses yang berjalan dan berkembang terus. Masyarakat ada dimana individu mengadakan interaksi dengan indiviu-individu lainnya.